Tulisan berikut merupakan karya:
Yoan Faustin
NRP 3203013100
Perdagangan bebas Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) akan dimulai pada penghujung tahun 2015 mendatang. Rencana pemberlakuan perdagangan bebas MEA tersebut
telah disepakati sejak tahun 2007. MEA akan membuka pasar baru dalam
berbagai pergerakan barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja di 10 negara
anggota ASEAN. Hal tersebut juga akan menyentuh pada industri penerbangan atau
dikenal dengan industri aviasi melalui perjanjian ASEAN Open Sky 2015. Perjanjian
dalam ASEAN Open Sky merupakan kebijakan untuk
membuka wilayah udara antar sesama anggota negara ASEAN. Berbagai tantangan akan dihadapi oleh
Indonesia tentunya, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa Indonesia akan
berkembang pesat dan akan merajai industri aviasi di kawasan Asia Tenggara.
Indonesia memiliki potensi yang sangat tinggi pada pasar angkutan udara
dibandingkan negara ASEAN lainnya
terbukti dari fakta bahwa Indonesia sebagai
negara kepulauan dan jumlah penduduk terbesar di ASEAN.
Ditambah lagi dengan pesatnya pertumbuhan kelas menengah akan menjadikan Indonesia
sebagai pusat pertumbuhan industri aviasi di Asia. Pemerintah Indonesia sendiri
telah menetapkan lima bandara yang dibebaskan untuk menghadapi ASEAN Open Sky 2015, yakni Soekarno Hatta
(Jakarta), Ngurah Rai (Denpasar), Juanda (Surabaya), Makassar (Hasanudin),
Kualanamu (Medan). Penetapan kelima bandara tersebut dirasa cukup membatasi
dari 27 bandara yang telah berstatus Internasional dalam menghadapi MEA 2015.
Membuka bandar
udara antar sesama anggota negara ASEAN disini berarti dimana maskapai penerbangan nasional
Singapura atau Singapore Airlaines misalnya diperbolehkan melakukan penerbangan
di bandara yang telah dibebaskan oleh pemerintah Indonesia dan di ijinkan
mengangkut penumpang di bandara yang dibebaskan tersebut.
Contohnya ketika Singapore Airlaines mengangkut penumpang/pendatang dengan
tujuan Singapura-Jakarta-Bandung. Singapore Airlaines hanya memiliki kesempatan
menangkut penumpang di rute penerbangan Singapura-Jakarta. Sedangkan
Jakarta-Bandung akan ditangani maskapai domestik.
Hal ini akan memberi banyak
keuntungan bagi maskapai domestik. Dikarenakan pembatasan hanya ke lima bandara
tersebut, maskapai di Indonesia akan memperoleh banyak keuntungan. Tidak hanya
sektor industri aviasi namun sektor pariwisata Indonesia serta berbagai sektor
lainnya juga akan memperoleh keuntungan. Maka dari itu pemerintah tidak
serta-merta membuka wilayah udara seiring berlakunya ASEAN Open Sky pada akhir
2015. Pemerintah memiliki tujuan yaitu menjadikan maskapai di Indonesia dapat
menjadi tuan rumah di negeri sendiri bahkan diharapkan mampu melakukan ekspansi
ke negara lain.
Hal tersebut direspon positif oleh
Direktur Pengembangan Bisnis Lion Group, Daniel Putut Kuncoro Adi dalam
menjadikan ASEAN Open Sky sebagai pintu masuk Lion Air untuk melakukan ekspansi
ke pasar ASEAN. Menurutnya, Lion Air Group telah merancang strategi ekspansi
dengan matang. Selain memperkuat Lion Air di pasar low cost carrier, Lion Air telah masuk ke dalam premium class melalui Batik Air. Serta
tidak hanya itu, Lion Air telah memanfaatkan peluang ekspansi ke Malaysia
melalui Malindo Air.
Lain halnya dengan Lion Air Group, PT Garuda
Indonesia sangat menyayangkan akan pajak sewa pesawat yang berlaku di
Indonesia. Pengenaan pajak sewa pesawat sebesar 20% menurut PPh pasal 26 akan
memberatkan berbagai maskapai penerbangan yang telah menandatangani kontrak
penyewaan pesawat udara secara jangka panjang. Maskapai-maskapai yang telah
menandatangani kontrak sewa pesawat tersebut antara lain Batavia Air, Garuda
Indonesia, Mandala Airlines, dan Sriwijaya Air. Pengenaan pajak tersebut tidak
hanya menurunkan daya saing maskapai yang telah melakukan kontrak sewa pesawat,
namun juga akan merugikan konsumen angkutan udara. “Maskapai domestik pasti akan membebankan pajak tersebut kepada
konsumen sehingga tarif penerbangan juga akan naik,” ujar Emirsyah Satar,
Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
Merajai industri aviasi bukanlah
isapan jempol belaka. Menurut
saya sebagai mahasiswa,
berbagai sektor di Indonesia telah memiliki peluang yang cukup besar untuk bersaing
dengan negara tetangga dalam berlakunya ASEAN Open Sky mendatang. Tidak ada yang perlu
dikhawatirkan dan diresahkan masyarakat dari MEA 2015 yang akan dimulai.
Meskipun Indonesia masih memiliki berbagai hambatan, tetapi keuntungan dari berlangsungnya
MEA 2015 sewajarnya diketahui masyarakat luas. Dalam mengatasi hambatan yang
ada saya mengaharapkan pemerintah turun tangan untuk membantu maskapai domestik
kita dengan regulasi yang menguntungkan pihak Indonesia sendiri. Jika tidak, Indonesia
akan mengalami sedikit kesulitan untuk bersaing dengan maskapai asing di ASEAN
pada saat ASEAN Open Sky 2015 dibuka. Dengan tujuan meringankan pajak sewa
pesawat yang terkandung dalam PPh pasal 26. Apakah dalam waktu dekat akan
terjadi perubahan kebijakan untuk membantu maskapai-maskapai domestik ini?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar