Tulisan berikut merupakan karya:
Yuliany Dewi
NRP 3203013147
Perekonomian di Indonesia banyak
terjadi persaingan terutama setelah adanya globalisasi. Globalisasi ini membuat
persaingan di berbagai negara khususnya, negara-negara ASEAN. Tahun 2015 ini, akan
muncul ASEAN Economy Community 2015 atau yang biasa disebut AEC 2015. Banyak
orang yang masih belum mengetahui apa itu AEC. Nah, apa itu AEC ? AEC ( ASEAN
Economy Community) adalah salah satu deklarasi yang disepakati oleh para
pimpinan negara ASEAN yang berupa cetak biru (blueprint).
Pada tahun 2015 ASEAN akan menjadi
“ Satu Negara”, dimana mobilitas barang, jasa, investasi, tenaga kerja dan
modal akan menjadi bergerak bebas. AEC ini digunakan sebagai tujuan integrasi
ekonomi regional dalam kerangka besar VISI ASEAN 2020. Cetak biru (blueprint)
memuat ambisi pembentukan ASEAN sebagai pusat perdagangan kawasan yang
terintegrasi yang ditargetkan mulai tahun 2008 dan akan dimplementsikan pada
tahun 2015.
AEC ini diharapkan dapat
disejajarkan dengan komunitas serupa seperti Uni Eropa (EU),dimana diharapkan
investor terangsang memasuki ASEAN yang akan menjadi pasar yang besar di dunia.
Dokumen cetak biru AEC mempunyai 4 ciri utama antara lain: pertama, pasar dan
basis produksi ; kedua, ekonomi kawasan yang sangat kompetitif ; ketiga,
kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata; keempat, suatu kawasan yang
terintegrasi penuh dengan ekonomi global.
AEC memiliki keterkaitan dengan
AFTA ( ASEAN Free Trade Agreement) atau kawasan Perdagangan Bebas ASEAN. Dengan
adanya AFTA telah dihapus dan diturunkan berbagai hambatan perdagangan ( baik
bea masuk maupun non bea masuk) melalui fasilitasi aliran barang perdagangan
dilakukan dengan mengintegrasikan prosedur pabean (ASEAN Single Window) yang
kemudian mengembangkan Common Effective Preferencial Tariffs (CEPT) Rules of
origin,dan termasuk prosedur sertifikasi Operasional,harmonisasi standard dan
prosedur.
CEPT merupakan suatu mekanisme dimana
supaya FTA dapat berjalan dengan baik. AFTA melalui CEPT ini merupakan wujud
kesepakatan negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan
dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN yang
menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia.
Namun, langkah ASEAN menuju AEC
cukup berat dan tidaklah mudah. Hal ini disebabkan adanya kesenjangan besar di
antara 10 negara anggota ASEAN. Dari sisi bea masuk, Singapura sudah mengenakan
tarif impor 0%,namun tarif impor di Vietnam masih rata-rata 17%. Iklim bisnis
juga ikut bervariasi di antara negara-negara ASEAN. (Singapura,Thailand dan
Malaysia menduduki 20 besar peringkat dunia dalam kemudahan memulai usaha).
Selain itu, Statistik perdagangan dan investasi intra ASEAN belum menunjukkan
perkembangan yang berarti.Hal ini dapat dilihat pada tahun 2006, Ekspor maupun
impor sesama negara ASEAN baru sekitar 25% dari total ekspor maupun impor,
sedangkan pada Indonesia lebih rendah sekitar 23,4% dari total ekspor nya
ditujukan ke negara-negara ASEAN. Rendahnya intra-intra ASEAN menunjukkan
ketergantungan ekonomi sesama negara ASEAN tidak besar.
Setelah
mengetahui sedikit tentang AEC semakin jelas bahwa kedepannya perekonomian
Indonesia akan terus mengalami peningkatan. Dengan berlakunya AEC 2015, mau tidak mau menuntut semua segmen
profesi untuk memiliki kualitas dan daya saing tinggi, termasuk salah satunya
profesi akuntan. Untuk itu peran akuntan dituntut guna meningkatkan kualitas
serta kuantitasnya. dengan adanya pasar bebas ASEAN tersebut eksodus akuntan
dari luar negeri akan lebih banyak lagi dan masuk ke Indonesia dengan cara-cara
yang mudah. Dan, menjadikan negara kita sebagai lahan tempat dimana mereka
bekerja nantinya.
Oleh karena itu, Akuntan harus siap
menghadapi persaingan global yang semakin ketat ini, dengan melakukan peningkatan
kualitas serta kompetensi dan profesionalisme akuntan. Ini dilakukan dengan
cara mengikuti pendidikan dan pelatihan-pelatihan yang semuanya berkelanjutan
dengan menjadi anggota asosiasi profesi, seperti IAI (ikatan Akuntan
Indonesia). Hal ini perlu dilaksanakan agar para Akuntan di
Indonesia dapat menjadi tuan rumah di negara sendiri.
Akuntan
di Indonesia masih memiliki berbagai kendala dalam mengatasi permasalahan AEC
ini seperti perihal tingginya angka korupsi di Indonesia, kurang memadainya
infrastruktur, dan kendala yang lainnya. Tidak bisa dipungkiri kendati kondisi perekonomian Indonesia
tengah berkembang pesat, masih belum diimbangi dengan kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM) yang memadai. Hal ini akan sangat berisiko bagi Indonesia dalam
menghadapi AEC 2015. Karena tentunya SDM dari berbagai negara banyak yang akan
mengambil peluang untuk bekerja di Indonesia. Apabila tidak segera dilakukan
peningkatan kualitas SDM Indonesia, bukan tidak mungkin SDM Indonesia akan
kalah bersaing SDM dari negara-negara sesama anggota ASEAN.
Ketika
AEC 2015, Akuntan Indonesia dapat berpraktek atau memberikan jasa di berbagai
negara anggota ASEAN, begitu pula akuntan-akuntan negara anggota ASEAN.
Seharusnya Kita tidak perlu khawatir dengan diberlakukannya AEC 2015, karena
sudah sejak lama Akuntan dari luar Indonesia yang berpraktek di Indonesia. Dengan
jumlah penduduk yang lebih dari 200 juta, wajib pajak perorangan dan wajib
pajak badan yang juga lebih besar daripada negara-negara lain membuat Indonesia
sebagai negara yang sangat menarik bagi Akuntan-akuntan berbagai negara karena
besarnya potential demand terhadap
jasa Akuntan belum diimbangi dengan jumlah Akuntan Indonesia yang memadai.
Terlebih lagi Akuntan dari sejumlah negara memiliki kualitas diatas Akuntan
dari negara kita.
Oleh
sebab itu, diperlukan Akuntan Profesional di Indonesia. Profesionalitas bagi
Akuntan merupakan hal yang sangat penting. Aspek profesionalitas merupakan
salah satu yang menentukan kualitas seorang Akuntan. Merupakan hal yang wajib
pula bagi seorang Akuntan untuk memiliki kompetensi yang mumpuni dalam hal
akuntansi dan patuh pada kode etik profesi.
Apalagi pendidikan dan pelatihan
bagi profesi akuntansi itu merupakan critical point. Karena dia tidak hanya
meningkatkan karir seseorang dalam profesi akuntansinya, tapi juga berkaitan
dengan perkembangan dan pertumbuhan perekonomian dan bisnis yang berkesinambungan.
Oleh sebab itu, update kompetensi itu harus dilakukan dengan meng-update
melalui pendidikan profesional berkelanjutan dan ditempuh melalui anggota
asosiasi profesi. Ditambah lagi, tantangan profesi akuntansi ke depannya dengan
adanya AEC 2015 itu kian tinggi. Di mana dengan adanya dinamika standar
pelaporan keuangan yang sangat dinamis seperti International Financial
Reporting Standards (IFRS), serta standar profesi utuk akuntan publik dengan
adanya adopsi International Standards on Auditing (ISAs), jelas menuntut
kompetensi tinggi. Dan terbukti saat ini, untuk standar pelaporan keuangan yang
dewan standarnya (DSAK) ada di IAI, SAK-nya sudah 99 persen konvergensi dengan
IFRS.
Namun, Indonesia masih minim akan peran
Akuntan Publik. Berdasarkan data yang dihimpun hingga Mei 2013, dari 52.637
orang Akuntan Beregister, hanya 1019 orang yang menjadi Akuntan Publik. Padahal
kebutuhan masyarakat akan peran Akuntan Publik masih belum terpenuhi. Apalagi
akuntan-akuntan publik yang ada saat ini lebih terpusat di Pulau Jawa, terutama
di Jakarta dan sekitarnya. Peluang ini rawan diambil oleh Akuntan-akuntan dari
luar negeri yang akan semakin banyak berdatangan ke-Indonesia seiring dengan
akan diberlakukannya AEC 2015.
Dengan kondisi demikian, pemerintah
juga didorong harus terus meningkatkan kuantitas, selain juga kualitas. Padahal
sektor akuntansi ini dibutuhkan oleh semua segmen ekonomi. Di tengah
pertumbuhan ekonomi kita yang sangat positif, sementara Negara-negara lain
banyak yang terkena krisis, sehingga demand terhadap akuntansi pasti akan
tinggi. Kondisi tersebut jelas harus diantisipasi. Pasalnya, di 2015 nanti para
akuntan harus sudah menyiapkan diri, karena nantinya free flow akuntan asing di
regional ASEAN akan sangat tinggi. Sehingga, masih ada peluang yang besar dari
akuntan lokal untuk terus mengasah diri agar berdaya saing tinggi,
Chief Operating Officer CPA
Australia, Adam Awty menyebutkan, standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang
memadai dan akuntan yang berkualitas menjadi penting bagi semua sektor ekonomi,
terutama pasar modal. Tanpa itu, pasar modal tidak akan berfungsi dengan baik.
Bahkan banyak investor asing yang mengurungkan niatnya untuk berinvestasi di
Indonesia akibat persoalan pelaporan keuangan yang kurang memadai.Untuk menjawab
hal itu, CPA Australia Jakarta Office mengambil inisiatif untuk tidak hanya
melayani anggotanya, tapi juga memeperkuat profesi akuntan di Indonesia secara
menyeluruh," ujar Adam.
Beberapa kriteria bagi seorang Akuntan
untuk disebut Profesional; Pertama, memiliki register akuntan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memiliki pengalaman dan/atau
menjalankan praktek keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan,
korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik. Ketiga, menaati dan
melaksanakan standar profesi. Keempat, menjaga kompetensi melalui pendidikan
profesional berkelanjutan. Apabila seorang Akuntan telah memenuhi keempat hal
tersebut, maka kualitasnya sudah terjamin dan akan terus meningkat. Sehingga
daya saing dibanding akuntan lain pun juga akan meningkat.
Setelah mengetahui tentang AEC 2015 dan memahami
Akuntan yang bagaimana yang mampu menghadapi AEC ini serta kendala yang
dimiliki oleh Akuntan di Indonesia,maka
akuntan di Indonesia perlu memperhatikan hal-hal yang telah dijabarkan
di atas dalam menghadapi AEC 2015 agar tidak sampai kalah bersaing dengan
akuntan asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar