Selasa, 25 November 2014

AKUNTAN dalam menghadapi ASEAN Economy Community (AEC) 2015

Tulisan berikut merupakan karya:
Yuliany Dewi
NRP 3203013147


Perekonomian di Indonesia banyak terjadi persaingan terutama setelah adanya globalisasi. Globalisasi ini membuat persaingan di berbagai negara khususnya, negara-negara ASEAN. Tahun 2015 ini, akan muncul ASEAN Economy Community 2015 atau yang biasa disebut AEC 2015. Banyak orang yang masih belum mengetahui apa itu AEC. Nah, apa itu AEC ? AEC ( ASEAN Economy Community) adalah salah satu deklarasi yang disepakati oleh para pimpinan negara ASEAN yang berupa cetak biru (blueprint).
Pada tahun 2015 ASEAN akan menjadi “ Satu Negara”, dimana mobilitas barang, jasa, investasi, tenaga kerja dan modal akan menjadi bergerak bebas. AEC ini digunakan sebagai tujuan integrasi ekonomi regional dalam kerangka besar VISI ASEAN 2020. Cetak biru (blueprint) memuat ambisi pembentukan ASEAN sebagai pusat perdagangan kawasan yang terintegrasi yang ditargetkan mulai tahun 2008 dan akan dimplementsikan pada tahun 2015.
AEC ini diharapkan dapat disejajarkan dengan komunitas serupa seperti Uni Eropa (EU),dimana diharapkan investor terangsang memasuki ASEAN yang akan menjadi pasar yang besar di dunia. Dokumen cetak biru AEC mempunyai 4 ciri utama antara lain: pertama, pasar dan basis produksi ; kedua, ekonomi kawasan yang sangat kompetitif ; ketiga, kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata; keempat, suatu kawasan yang terintegrasi penuh dengan ekonomi global.
AEC memiliki keterkaitan dengan AFTA ( ASEAN Free Trade Agreement) atau kawasan Perdagangan Bebas ASEAN. Dengan adanya AFTA telah dihapus dan diturunkan berbagai hambatan perdagangan ( baik bea masuk maupun non bea masuk) melalui fasilitasi aliran barang perdagangan dilakukan dengan mengintegrasikan prosedur pabean (ASEAN Single Window) yang kemudian mengembangkan Common Effective Preferencial Tariffs (CEPT) Rules of origin,dan termasuk prosedur sertifikasi Operasional,harmonisasi standard dan prosedur.
CEPT merupakan suatu mekanisme dimana supaya FTA dapat berjalan dengan baik. AFTA melalui CEPT ini merupakan wujud kesepakatan negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN yang menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia.
Namun, langkah ASEAN menuju AEC cukup berat dan tidaklah mudah. Hal ini disebabkan adanya kesenjangan besar di antara 10 negara anggota ASEAN. Dari sisi bea masuk, Singapura sudah mengenakan tarif impor 0%,namun tarif impor di Vietnam masih rata-rata 17%. Iklim bisnis juga ikut bervariasi di antara negara-negara ASEAN. (Singapura,Thailand dan Malaysia menduduki 20 besar peringkat dunia dalam kemudahan memulai usaha). Selain itu, Statistik perdagangan dan investasi intra ASEAN belum menunjukkan perkembangan yang berarti.Hal ini dapat dilihat pada tahun 2006, Ekspor maupun impor sesama negara ASEAN baru sekitar 25% dari total ekspor maupun impor, sedangkan pada Indonesia lebih rendah sekitar 23,4% dari total ekspor nya ditujukan ke negara-negara ASEAN. Rendahnya intra-intra ASEAN menunjukkan ketergantungan ekonomi sesama negara ASEAN tidak besar.
Setelah mengetahui sedikit tentang AEC semakin jelas bahwa kedepannya perekonomian Indonesia akan terus mengalami peningkatan. Dengan berlakunya AEC 2015, mau tidak mau menuntut semua segmen profesi untuk memiliki kualitas dan daya saing tinggi, termasuk salah satunya profesi akuntan. Untuk itu peran akuntan dituntut guna meningkatkan kualitas serta kuantitasnya. dengan adanya pasar bebas ASEAN tersebut eksodus akuntan dari luar negeri akan lebih banyak lagi dan masuk ke Indonesia dengan cara-cara yang mudah. Dan, menjadikan negara kita sebagai lahan tempat dimana mereka bekerja nantinya.
Oleh karena itu, Akuntan harus siap menghadapi persaingan global yang semakin ketat ini, dengan melakukan peningkatan kualitas serta kompetensi dan profesionalisme akuntan. Ini dilakukan dengan cara mengikuti pendidikan dan pelatihan-pelatihan yang semuanya berkelanjutan dengan menjadi anggota asosiasi profesi, seperti IAI (ikatan Akuntan Indonesia). Hal ini perlu dilaksanakan agar para Akuntan di Indonesia dapat menjadi tuan rumah di negara sendiri.
Akuntan di Indonesia masih memiliki berbagai kendala dalam mengatasi permasalahan AEC ini seperti perihal tingginya angka korupsi di Indonesia, kurang memadainya infrastruktur, dan kendala yang lainnya. Tidak bisa dipungkiri kendati kondisi perekonomian Indonesia tengah berkembang pesat, masih belum diimbangi dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai. Hal ini akan sangat berisiko bagi Indonesia dalam menghadapi AEC 2015. Karena tentunya SDM dari berbagai negara banyak yang akan mengambil peluang untuk bekerja di Indonesia. Apabila tidak segera dilakukan peningkatan kualitas SDM Indonesia, bukan tidak mungkin SDM Indonesia akan kalah bersaing SDM dari negara-negara sesama anggota ASEAN.
Ketika AEC 2015, Akuntan Indonesia dapat berpraktek atau memberikan jasa di berbagai negara anggota ASEAN, begitu pula akuntan-akuntan negara anggota ASEAN. Seharusnya Kita tidak perlu khawatir dengan diberlakukannya AEC 2015, karena sudah sejak lama Akuntan dari luar Indonesia yang berpraktek di Indonesia. Dengan jumlah penduduk yang lebih dari 200 juta, wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan yang juga lebih besar daripada negara-negara lain membuat Indonesia sebagai negara yang sangat menarik bagi Akuntan-akuntan berbagai negara karena besarnya potential demand terhadap jasa Akuntan belum diimbangi dengan jumlah Akuntan Indonesia yang memadai. Terlebih lagi Akuntan dari sejumlah negara memiliki kualitas diatas Akuntan dari negara kita.
Oleh sebab itu, diperlukan Akuntan Profesional di Indonesia. Profesionalitas bagi Akuntan merupakan hal yang sangat penting. Aspek profesionalitas merupakan salah satu yang menentukan kualitas seorang Akuntan. Merupakan hal yang wajib pula bagi seorang Akuntan untuk memiliki kompetensi yang mumpuni dalam hal akuntansi dan patuh pada kode etik profesi.
Apalagi pendidikan dan pelatihan bagi profesi akuntansi itu merupakan critical point. Karena dia tidak hanya meningkatkan karir seseorang dalam profesi akuntansinya, tapi juga berkaitan dengan perkembangan dan pertumbuhan perekonomian dan bisnis yang berkesinambungan. Oleh sebab itu, update kompetensi itu harus dilakukan dengan meng-update melalui pendidikan profesional berkelanjutan dan ditempuh melalui anggota asosiasi profesi. Ditambah lagi, tantangan profesi akuntansi ke depannya dengan adanya AEC 2015 itu kian tinggi. Di mana dengan adanya dinamika standar pelaporan keuangan yang sangat dinamis seperti International Financial Reporting Standards (IFRS), serta standar profesi utuk akuntan publik dengan adanya adopsi International Standards on Auditing (ISAs), jelas menuntut kompetensi tinggi. Dan terbukti saat ini, untuk standar pelaporan keuangan yang dewan standarnya (DSAK) ada di IAI, SAK-nya sudah 99 persen konvergensi dengan IFRS.
Namun, Indonesia masih minim akan peran Akuntan Publik. Berdasarkan data yang dihimpun hingga Mei 2013, dari 52.637 orang Akuntan Beregister, hanya 1019 orang yang menjadi Akuntan Publik. Padahal kebutuhan masyarakat akan peran Akuntan Publik masih belum terpenuhi. Apalagi akuntan-akuntan publik yang ada saat ini lebih terpusat di Pulau Jawa, terutama di Jakarta dan sekitarnya. Peluang ini rawan diambil oleh Akuntan-akuntan dari luar negeri yang akan semakin banyak berdatangan ke-Indonesia seiring dengan akan diberlakukannya AEC 2015.
Dengan kondisi demikian, pemerintah juga didorong harus terus meningkatkan kuantitas, selain juga kualitas. Padahal sektor akuntansi ini dibutuhkan oleh semua segmen ekonomi. Di tengah pertumbuhan ekonomi kita yang sangat positif, sementara Negara-negara lain banyak yang terkena krisis, sehingga demand terhadap akuntansi pasti akan tinggi. Kondisi tersebut jelas harus diantisipasi. Pasalnya, di 2015 nanti para akuntan harus sudah menyiapkan diri, karena nantinya free flow akuntan asing di regional ASEAN akan sangat tinggi. Sehingga, masih ada peluang yang besar dari akuntan lokal untuk terus mengasah diri agar berdaya saing tinggi,
Chief Operating Officer CPA Australia, Adam Awty menyebutkan, standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang memadai dan akuntan yang berkualitas menjadi penting bagi semua sektor ekonomi, terutama pasar modal. Tanpa itu, pasar modal tidak akan berfungsi dengan baik. Bahkan banyak investor asing yang mengurungkan niatnya untuk berinvestasi di Indonesia akibat persoalan pelaporan keuangan yang kurang memadai.Untuk menjawab hal itu, CPA Australia Jakarta Office mengambil inisiatif untuk tidak hanya melayani anggotanya, tapi juga memeperkuat profesi akuntan di Indonesia secara menyeluruh," ujar Adam.
Beberapa kriteria bagi seorang Akuntan untuk disebut Profesional; Pertama, memiliki register akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktek keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik. Ketiga, menaati dan melaksanakan standar profesi. Keempat, menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan. Apabila seorang Akuntan telah memenuhi keempat hal tersebut, maka kualitasnya sudah terjamin dan akan terus meningkat. Sehingga daya saing dibanding akuntan lain pun juga akan meningkat.
Setelah mengetahui tentang AEC 2015 dan memahami Akuntan yang bagaimana yang mampu menghadapi AEC ini serta kendala yang dimiliki oleh Akuntan di Indonesia,maka  akuntan di Indonesia perlu memperhatikan hal-hal yang telah dijabarkan di atas dalam menghadapi AEC 2015 agar tidak sampai kalah bersaing dengan akuntan asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar