Tulisan berikut merupakan karya:
Fransiska Niken Bellinda
NRP 3203013084
Dalam rangka menjaga stabilitas politik dan keamanan
negara-negara ASEAN, meningkatkan
daya saing kawasan secara keseluruhan di pasar dunia, dan mendorong pertumbuhan
ekonomi, menciptakan pembangunan ekonomi yang merata, mengurangi kemiskanan, dan
kesenjangan sosial ekonomi, serta meningkatkan
standar hidup penduduk negara anggota ASEAN, maka negara-negara ASEAN
sepakat untuk mewujudkan ASEAN Economy
Community (AEC) pada tahun 2015 mendatang untuk mewujudkan tantangan global.
AEC
2015 berusaha untuk mewujudkan adanya negara-negara yang stabil, makmur, dan
memiliki daya saing yang tinggi. Hal ini di tandai dengan adanya arus lalu
lintas barang, jasa-jasa dan investasi yang bebas, arus lalu lintas modal yang
lebih bebas, penghapusan tarif bagi perdagangan
antar negara ASEAN, dan kemudahan pergerakan atau perpindahan tenaga kerja yang
bebas.
Hadirnya AEC membuat terjadinya peleburan profesi akuntan antarnegara. Kebebasan
perdagangan pada AEC 2015 memberikan berbagai dampak terhadap perekonomian
Indonesia termasuk para akuntan Indoensia, baik dampak positif maupun negatif.
Dampak positifnya adalah Indonesia dapat menemukan hal-hal baru sehingga
mampu meningkatkan kemampuannya, dan membuka peluang besar untuk profesi
akuntan agar mampu berdaya saing lebih baik. Sedangkan dampak negatifnya, yang
dikhawatirkan adalah apakah akuntan-akuntan Indonesia mampu terjun dalam
wilayah yang luas dengan menguasai bahasa Inggris, bahasa Mandarin, dan segala
hal yang berhubungan dengan profesi akuntan?
Apabila akuntan Indonesia tidak siap
menghadapi AEC 2015, maka akuntan dari negara lain akan dengan mudah masuk ke Indonesia. Hal ini tentu membuat persaingan
antara tenaga kerja semakin ketat. Apabila
akuntan Indonesia tidak siap dalam mengahadapi AEC maka dapat mengakibatkan tergesernya para akuntan
dalam negeri dan mengakibatkan profesi akuntan di Indonesia di dominasi oleh
para akuntan asing.
Menurut Agus Suparto dari Pusat Pembinan Akuntan dan Jasa Penilai Kementrian
Keuangan (Kemenkeu), dalam seminar nasional bertajuk Tantangan dan Peluang AEC
2015 Bagi Perekonomian Indonesia, Senin (18/11), ada beberapa strategi yang
dapat dilakukan para akuntan dalam menghadapi AEC 2015 seperti, menyiapkan blue print pengembangan profesi
akuntansi di Indonesia, memperkuat
regulasi profesi akuntansi, menjalin
kerjasama asosiasi profesi akuntan dengan negara lain, sinergi pihak-pihak yang terkait dengan
profesi akuntansi meliputi akademisi, praktisi, asosiasi profesi, pengguna
jasa, dan regulator.
Sedangkan untuk meningkatkan kualitas profesionalisme akuntan Indonesia,
dapat dilakukan hal-hal seperti, peningkatan
kualitas pendidikan akuntansi, kualitas
sertifikasi profesi akuntansi, standar akuntansi, dan standar profesi yang
sesuai dengan standar internasional,
kualitas pendidikaan professional berkelanjutan. Dalam menghadapi AEC
para Akuntan harus juga sudah memiliki
sertifikat profesi dari asosiasi profesi dan/atau regulator profesi di
masing-masing Negara. Professional Regulatory Authority (PRA) di Indonesia
adalah PPAJP, sedangkan National Accountancy Body (NAB) adalah IAPI, IAI, dan
IAMI.
Hadirnya AEC 2015 nanti juga menimbulkan adanya standar-standar dan aturan-aturan
baru dalam profesi akuntan. Menurut
saya, para akuntan Indonesia di tuntut untuk mampu mengikuti adanya standar
dan aturan baru tersebut agar mampu bersaing dengan para akuntan asing. Sebagai
seorang mahasiswa jurusan akuntansi,
kita juga harus dapat membekali dan mempersiapkan diri kita dengan sebaik
mungkin. Mahasiswa harus terus berusaha untuk meningkatkan kemampuan berbahasa,
keterampilan dan kompetensi kerja, kemampuan lain yang berkaitan dengan profei
akuntan, serta berusaha memenuhi standar-standar yang di butuhkan dalam profesi
akuntan, seperti memperoleh sertifikasi tingkat ASEAN.
AEC juga memberikan berbagai tantangan dan peluang bagi para akuntan
Indonesia. Adanya peleburan tenaga kerja membuat persaingan para akuntan
semakin ketat, sedangkan jumlah akuntan professioanal di Indonesia lebih kecil
dari pada di negara-negara lain. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi para akuntan,
bahwa akuntan Indonesia akan kalah bersaing dengan para akuntan asing. Tantangan itulah yang akhirnya
membuat kita berpikir bahwa hadirnya AEC 2015 menjadi suatu beban bagi para
akutan Indonesia. Sebagai seorang akuntan Indonesia, tentunya kita harus mengubah midset
kita dengan melihat hadirnya AEC sebagai bentuk peluang yang baik, dimana kita
bukan hanya dapat berkerja di negara kita sendiri, tetapi kita dapat bekerja di negara-negara ASEAN lainnya.
AEC juga dapat meningkatkan kemampuan dan kualitas kita sebagai seorang akuntan
Indonesia dengan memberikan kesempatan bagi para akuntan Indonesia untuk
menunujukkan kemampuan dan kualitasnya di negara-negara ASEAN.
Karena itu akuntansi Indonesia harus mempersiapkan diri dengan baik dalam
menghadapi AEC 2015, sehingga akuntan
asing tidak akan mendominasi akuntansi dalam negeri. Jangan menjadikan AEC
sebagai suatu bentuk beban atau tantangan, tetapi sambutlah AEC sebagai bentuk peluang besar untuk
dapat terus meningkatkan kemampuan dan kualitas profesi akuntan di Indonesia. Kemampuan
akuntan di Indonesia dengan adanya AEC 2015 harus dipersiapkan dengan baik. Akuntan Indonesia
harus tetap menjadi tuan rumah dalam negeri sendiri, bahkan mampu melebarkan pasar ke negara ASEAN
lainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar