Selasa, 25 November 2014

PERSIAPAN AKUNTAN INDONESIA DALAM MENGHADAPI ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC) 2015

Tulisan berikut merupakan karya:
Fransiska Niken Bellinda
NRP 3203013084


Dalam rangka menjaga stabilitas politik dan keamanan negara-negara ASEANmeningkatkan daya saing kawasan secara keseluruhan di pasar dunia, dan mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan pembangunan ekonomi yang merata, mengurangi kemiskanan, dan kesenjangan sosial ekonomi, serta meningkatkan  standar hidup penduduk negara anggota ASEAN, maka negara-negara ASEAN sepakat untuk mewujudkan ASEAN Economy Community (AEC) pada tahun 2015 mendatang untuk mewujudkan tantangan global.
AEC 2015 berusaha untuk mewujudkan adanya negara-negara yang stabil, makmur, dan memiliki daya saing yang tinggi. Hal ini di tandai dengan adanya arus lalu lintas barang, jasa-jasa dan investasi yang bebas, arus lalu lintas modal yang lebih bebas, penghapusan tarif bagi perdagangan antar negara ASEAN, dan kemudahan pergerakan atau perpindahan tenaga kerja yang bebas.
Hadirnya AEC membuat terjadinya peleburan profesi akuntan antarnegara. Kebebasan perdagangan pada AEC 2015 memberikan berbagai dampak terhadap perekonomian Indonesia termasuk para akuntan Indoensia, baik dampak positif maupun negatif. Dampak positifnya adalah Indonesia dapat menemukan hal-hal baru sehingga mampu meningkatkan kemampuannya, dan membuka peluang besar untuk profesi akuntan agar mampu berdaya saing lebih baik. Sedangkan dampak negatifnya, yang dikhawatirkan adalah apakah akuntan-akuntan Indonesia mampu terjun dalam wilayah yang luas dengan menguasai bahasa Inggris, bahasa Mandarin, dan segala hal yang berhubungan dengan profesi akuntan?
 Apabila akuntan Indonesia tidak siap menghadapi AEC 2015, maka akuntan dari negara lain akan dengan mudah masuk  ke Indonesia. Hal ini tentu membuat persaingan antara tenaga kerja  semakin ketat. Apabila akuntan Indonesia tidak siap dalam mengahadapi AEC maka  dapat mengakibatkan tergesernya para akuntan dalam negeri dan mengakibatkan profesi akuntan di Indonesia di dominasi oleh para akuntan asing.
Menurut Agus Suparto dari Pusat Pembinan Akuntan dan Jasa Penilai Kementrian Keuangan (Kemenkeu), dalam seminar nasional bertajuk Tantangan dan Peluang AEC 2015 Bagi Perekonomian Indonesia, Senin (18/11), ada beberapa strategi yang dapat dilakukan para akuntan dalam menghadapi AEC 2015 seperti, menyiapkan blue print pengembangan profesi akuntansi di Indonesia, memperkuat regulasi profesi akuntansi, menjalin kerjasama asosiasi profesi akuntan dengan negara lain, sinergi pihak-pihak yang terkait dengan profesi akuntansi meliputi akademisi, praktisi, asosiasi profesi, pengguna jasa, dan regulator.
Sedangkan untuk meningkatkan kualitas profesionalisme akuntan Indonesia, dapat dilakukan hal-hal seperti, peningkatan kualitas pendidikan akuntansi, kualitas sertifikasi profesi akuntansi, standar akuntansi, dan standar profesi yang sesuai dengan standar internasional, kualitas pendidikaan professional berkelanjutan. Dalam menghadapi AEC para Akuntan harus juga  sudah memiliki sertifikat profesi dari asosiasi profesi dan/atau regulator profesi di masing-masing Negara. Professional Regulatory Authority (PRA) di Indonesia adalah PPAJP, sedangkan National Accountancy Body (NAB) adalah IAPI, IAI, dan IAMI.
Hadirnya AEC 2015 nanti juga menimbulkan adanya standar-standar dan aturan-aturan baru dalam profesi akuntan. Menurut saya, para akuntan Indonesia di tuntut untuk mampu mengikuti adanya standar dan aturan baru tersebut agar mampu bersaing dengan para akuntan asing. Sebagai seorang mahasiswa jurusan akuntansi, kita juga harus dapat membekali dan mempersiapkan diri kita dengan sebaik mungkin. Mahasiswa harus terus berusaha untuk meningkatkan kemampuan berbahasa, keterampilan dan kompetensi kerja, kemampuan lain yang berkaitan dengan profei akuntan, serta berusaha memenuhi standar-standar yang di butuhkan dalam profesi akuntan, seperti memperoleh sertifikasi tingkat ASEAN.
AEC juga memberikan berbagai tantangan dan peluang bagi para akuntan Indonesia. Adanya peleburan tenaga kerja membuat persaingan para akuntan semakin ketat, sedangkan jumlah akuntan professioanal di Indonesia lebih kecil dari pada di negara-negara lain. Hal ini   menimbulkan kekhawatiran bagi para akuntan, bahwa akuntan Indonesia akan kalah bersaing dengan para akuntan asing. Tantangan itulah yang akhirnya membuat kita berpikir bahwa hadirnya AEC 2015 menjadi suatu beban bagi para akutan Indonesia. Sebagai seorang akuntan Indonesia, tentunya kita harus  mengubah midset kita dengan melihat hadirnya AEC sebagai bentuk peluang yang baik, dimana kita bukan hanya dapat berkerja di negara kita sendiri, tetapi kita dapat bekerja di negara-negara ASEAN lainnya. AEC juga dapat meningkatkan kemampuan dan kualitas kita sebagai seorang akuntan Indonesia dengan memberikan kesempatan bagi para akuntan Indonesia untuk menunujukkan kemampuan dan kualitasnya di negara-negara ASEAN.

 Karena itu akuntansi Indonesia harus  mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi AEC 2015, sehingga akuntan asing tidak akan mendominasi akuntansi dalam negeri. Jangan menjadikan AEC sebagai suatu bentuk beban atau tantangan, tetapi sambutlah AEC sebagai bentuk peluang besar untuk dapat terus meningkatkan kemampuan dan kualitas  profesi akuntan di Indonesia. Kemampuan akuntan di Indonesia dengan adanya AEC 2015 harus  dipersiapkan dengan baik. Akuntan Indonesia harus tetap menjadi tuan rumah dalam negeri sendiri, bahkan  mampu melebarkan pasar ke negara ASEAN lainya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar