Tulisan berikut merupakan karya:
Elysa Murniawati
NRP 3203013219
NRP 3203013219
Pengertian Pajak
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat
dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut
penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi
barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Tidak hanya
itu, banyak para ahli yang mengartikan pajak sebagai berikut :
Pengertian
pajak oleh Brotodiharjo dalam Gunadi (2002:2)
Pajak
adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang
wajib membayarnya menurut peraturan- peraturan, dengan tidak mendapat prestasi
kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
Sedangkan
pengertian pajak menurut Soemitro dalam Gunadi (2002:2)
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang- undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung
dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari
pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri yang terdapat
pada pengertian pajak adalah:
1.
Pajak dipungut
berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksananya yang sifatnya dapat
dipaksakan;
2.
Dalam pembayaran pajak
tidak dapat ditunjukkan adanya kontaprestasi individual oleh pemerintah;
3.
Pajak dipungut oleh
negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;
4.
Pajak diperuntukkan
bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih
terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public investment.
Fungsi Pajak
Menurut
Ilyas dan Burton (2010:12), pajak mempunyai beberapa fungsi:
1.
Fungsi Budgeter
yaitu fungsi
untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan undang-undang
yang berlaku yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara, yaitu pengeluaran rutin dan pengeluaran
pembangunan dan bila ada sisa (surplus) akan digunakan sebagai tabungan
pemerintah untuk investasi pemerintah.
2.
Fungsi Regulerend
yaitu suatu fungsi bahwa pajak-pajak tersebut akan digunakan sebagai suatu
alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang
keuangan. Fungsi ini pada umumnya dapat dilihat dari sektor swasta.
3.
Fungsi Demokrasi
yaitu suatu fungsi yang merupakan salah satu wujud sistem gotong royong,
termasuk kegiatan pemerintahan dan pembangunan demi kemaslahatan manusia.
Fungsi demokrasi dikaitkan dengan hak seseorang apabila akan memperoleh
pelayanan dari pemerintah.
4.
Fungsi Redistribusi
yaitu fungsi yang lebih menekankan pada unsur pemerataan dan keadilan
masyarakat. Hal ini dapat terlihat misalnya dengan adanya tarif progresif yang
mengenakan pajak lebih besar kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan besar
dan pajak yang lebih kecil kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan lebih
sedikit (kecil).
Tarif Pajak
Salah
satu unsur yang menentukan rasa keadilan dalam pemungutan pajak bagi wajib
pajak adalah tarif pajak yang besarnya harus dicantumkan dalam undang-undang
pajak. Ada 4 macam tarif pajak yang dijelaskan
dalam buku Wirawan Ilyas dan Richard Burton (2010:58) yaitu:
1. Tarif
sebanding / proporsional
Tarif berupa persentase yang tetap,
terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang
terutang proporsional terhadap besarnya yang dikenai nilai pajak. Contoh :
untuk penyerahan BKP dikenakan PPN 10%
2. Tarif
tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap
(sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak
yang terutang tetap. Contoh : besarnya tarif Bea Materai untuk Cek dan Bilyet
Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- tanpa batas
pengenaan besarnya harga nominal.
3. Tarif
progresif
Persentase tarif yang digunakan
semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. Contoh : pasal 17
UU Pajak Penghasilan
4. Tarif degresif
Persentase
tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin
besar.
Jenis Pajak
Menurut Waluyo dalam
buku Perpajakan Indonesia (2007:12) pajak dapat dikelompokan kedalam kelompok
menurut
golongannya, sifatnya, dan lembaga pemungutnya
:
1.
Menurut sifatnya, pajak
dikelompokkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
-
Pajak langsung adalah
pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan oleh pihak lain dan menjadi
beban langsung wajib pajak (WP) yang bersangkutan. Contohnya adalah PPh.
-
Pajak tidak langsung
adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh:
PPN dan PPnBM.
2.
Menurut
sasarannya/objeknya, pajak dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu sebagai
berikut :
-
Pajak subjektif adalah
pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yang dilanjutkan denagn
mencari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan diri WP contoh PPh
-
Pajak objektif adalah
pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objek tanpa memperhatikan keadaan
diri WP. Contohnya PPN, PPnBM, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea materai
(BM).
3.
Menurut pemungutnya,
pajak dikelompokkan menjadi dua yaitu
:
-
Pajak pusat adalah
pajak yang dipungut oleh pemerintah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
pemerintah pusat. Contohnya: PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan BM
-
Pajak daerah yaitu
pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah
dan digunakan untuk membiayai
rumah tangga pemerintah daerah. Contohnya: pajak reklame, pajak hiburan,
pajak hotel & restoran, dan pajak kendaraan bermotor
Subjek
pajak adalah orang, badan atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi
syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di
Indonesia. Subjek pajak baru menjadi wajib pajak bila telah memenuhi
syarat-syarat obyektif. Subjek pajak tidak identik dengan subjek hukum, oleh
karena itu untuk menjadi subjek pajak tidak perlu menjadi subjek hukum.
Sehingga firma, perkumpulan, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
dapat menjadi subjek pajak. Demikian juga orang gila, anak yang masih di bawah
umur dapat menjadi subjek atau wajib pajak, tetapi untuk mereka perlu ditunjuk
orang atau wali yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
Perilaku Wajib
Pajak
Dalam
segi pembayaran pajak, Wajib pajak dituntut untuk melaksanakan kewajiban
pembayaran pajak sesuai peraturan Undang Undang Perpajakan. Tetapi dengan
banyaknya kasus kasus dalam pembayaran pajak, maka kepatuhan Wajib Pajak
dalam membayar pajak menjadi berkurang. Tidak hanya hal tersebut, Wajib pajak
juga banyak melakukan efisiensi untuk meminimalkan pembayaran pajaknya.
Sehingga pajak yang dibayarkan lebih rendah dari nominal yang seharusnya
dibayarkan. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran
pajak, Pemerintah semestinya mempercepat proses terwujudnya pemerintahan yang good governance dan
menjelaskan secara berkala kepada masyarakat (public)
mengenai alokasi penggunaan uang pajak.
Sikap Wajib
Pajak
Dalam
proses pemungutan pajak, Menurut Mardiasmo (2011:8), terdapat sikap wahib pajak dalam membayar pajaknya yaitu dengan
semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan
tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya antara lain:
a. Tax
Avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
b. Tax
Evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang
(menggelapkan pajak).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar