Selasa, 25 November 2014

PERSIAPKAN DIRI “MEA 2015” SUDAH DEKAT

Tulisan berikut merupakan karya:
Yunike D. A.
NRP 3203013039


MEA 2015 sudah semakin dekat. Masyarakat Indonesia semakin guncang dan merinding setiap mendengar istilah “MEA 2015” yang dilontarkan. MEA 2015 ibarat pintu yang terbuka lebar dan setiap orang dapat keluar masuk melalui pintu tersebut dengan bebas dan tanpa batasan, begitulah kita dapat menggambarkan istilah MEA 2015. MEA merupakan kepanjangan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN yang berarti adanya transparasi dari negara - negara yang tergabung dalam ASEAN di berbagai aspek dan kegiatan.
Oleh karena Indonesia merupakan salah satu negara yang tergabung dalam ASEAN, maka Indonesia harus dapat beradaptasi dan bersiap diri dalam menghadapi dan menyikapi kedatangan MEA 2015. Sehingga semakin dekatnya MEA 2015 tidak membuat para sarjana muda akuntansi dan para akuntan-akuntan Indonesia semakin cemas melihat lawan mainnya dalam MEA 2015 sudah terlebih dahulu paham mengenai standar akuntansi internasional.
Untuk menghadapi MEA 2015, diperlukan konvergensi PSAK ke IFRS bagi seluruh perusahaan, akuntan, maupun mahasiswa jurusan akuntansi di Indonesia. Indonesia kini telah resmi menerapkan IFRS (International Financial Reporting Standards)  per 1 Januari 2012. IFRS ini diterapkan setelah melalui tahap sesuai dengan roadmap konvergensi PSAK ke IFRS,  yang telah diselesaikan Indonesia pada tahap persiapan akhir tahun 2011 setelah sebelumnya melalui tahap adopsi periode tahun 2008 hingga tahun 2010.
Manfaat dari program konvergensi IFRS diharapkan dapat mengurangi hambatan-hambatan investasi, meningkatkan transparansi perusahaan, mengurangi biaya yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan, dan mengurangi cost of capital. Selain itu, adopsi IFRS juga memiliki fungsi lainnya yang tidak kalah penting, yaitu berperan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.
Di Indonesia, banyak jenis – jenis perusahaan yang ada, baik perusahaan go-public maupun perusahaan  non-go public. Seluruh  perusahaan  go-public yang ada di Indonesia telah menerapkan IFRS. Akan tetapi, masih banyak perusahaan non-go public yang belum menerapkannya. Seiring dekatnya  kedatangan MEA 2015, para akuntan diharapkan dapat bergerak lebih cepat dari biasanya. Akuntan harus bisa meningkatkan kualitasnya agar dapat bersaing dengan akuntan dari negara ASEAN lainnya.
Akuntan harus bisa meningkatkan kualitasnya. Selain untuk bersaing, terdapat faktor lain, yaitu pada tahun 2015, tenaga kerja termasuk akuntan, bisa lebih mudah hilir mudik mencari kerja di lingkup Asia Tenggara sehingga persaingan akan lebih ketat dan tidak mudah. Banyak negara yang sudah menerapkan konvergensi IFRS. Beberapa negara ASEAN yang telah menerapakan konvergensi IFRS, diantaranya  adalah Singapura dan Malaysia. Mereka telah mengadopsi IFRS sejak tahun 2006. Dengan mengadosi IFRS lebih awal seperti yang dilakukan Singapura dan Malaysia, secara tidak langsung para akuntan dan calon sarjana akuntan di negara Singapura  dan Malaysia telah siap dalam menghadapi MEA 2015 dibandingkan dengan negara- negara lainnya yang tergabung dalam ASEAN.
Dengan mengetahui bahwa beberapa negara sudah menerapkan IFRS terlebih dahulu, hal ini dapat menjadi rambu-rambu bagi calon sarjana akuntan Indonesia agar dapat belajar lebih cepat, lebih giat dan lebih kreatif, serta berusaha lebih keras sehingga tidak kalah bersaing dengan negara yang sudah menerapkan IFRS terlebih dahulu seperti Singapura dan Malaysia.
Menjelang MEA 2015, yang harus dipersiapkan  secara matang adalah calon sarjana muda akuntansi di Indonesia. Para calon sarjana akuntansi muda inilah yang harus dapat mengikuti standar laporan keuangan IFRS, terlebih lagi adanya Undang-Undang No.5 Tahun 2011 mengenai Akuntan Publik  yang menjelaskan secara nyata bahwa pemerintah memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk unjuk gigi di kancah nasional.
Berikut adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia:
Pasal 1
(1)        Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang - Undang ini.
(2)        Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang - kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.
Pasal 7
(1)        Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.
(3)        Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang-Undang ini.
(4)        Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1)        KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2)        Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang bersangkutan.

Berdasarkan pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia, jelas sekali bahwa peraturan itu membuka ruang bagi akuntan publik asing untuk memperoleh izin menjual jasa akuntan di Indonesia. Hal ini dapat meningkatkan persaingan yang lebih luas dan sulit bagi akuntan publik dalam negeri serta membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia akan lebih memilih merekrut akuntan asing yang sudah lebih dulu paham tentang standar IFRS dan lebih berpengalaman dibandingkan dengan yang ada di negaranya.
Oleh karena itu, Akuntan Publik dalam negeri dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, serta pengetahuannya tentang standar IFRS. Peningkatan ini dilakukan agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik serta dapat bertahan dan bersaing dengan Akuntan Publik Asing yang ada.
Tampaknya, belum seluruh universitas di Indonesia menggunakan standar akuntansi internasional. Maka dari itu, bagi universitas yang belum mempelajari standar IFRS ini, sebaiknya mulai membekali mahasiswa atau mahasiswinya dengan standar internasional ini.
Sarjana Akuntansi Negara Singapura dan Malaysia telah siap dalam menghadapi MEA 2015. Sudah siapkah calon sarjana muda Indonesia? Sudah sejauh mana para dosen mempersiapkan mahasiswanya dalam menghadapi MEA 2015?


SUMBER:




1 komentar: