Tulisan berikut merupakan karya:
Yunike D. A.
NRP 3203013039
MEA
2015 sudah semakin dekat. Masyarakat Indonesia semakin guncang dan merinding
setiap mendengar istilah “MEA 2015” yang dilontarkan. MEA 2015 ibarat pintu
yang terbuka lebar dan setiap orang dapat keluar masuk melalui pintu tersebut
dengan bebas dan tanpa batasan, begitulah kita dapat menggambarkan istilah MEA
2015. MEA merupakan kepanjangan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN yang berarti
adanya transparasi dari negara - negara yang tergabung dalam ASEAN di berbagai
aspek dan kegiatan.
Oleh
karena Indonesia merupakan salah satu negara yang tergabung dalam ASEAN, maka Indonesia
harus dapat beradaptasi dan bersiap diri dalam menghadapi dan menyikapi
kedatangan MEA 2015. Sehingga semakin dekatnya MEA 2015 tidak membuat para
sarjana muda akuntansi dan para akuntan-akuntan Indonesia semakin cemas melihat
lawan mainnya dalam MEA 2015 sudah terlebih dahulu paham mengenai standar
akuntansi internasional.
Untuk
menghadapi MEA 2015, diperlukan konvergensi PSAK ke IFRS bagi seluruh perusahaan,
akuntan, maupun mahasiswa jurusan akuntansi di Indonesia. Indonesia kini telah
resmi menerapkan IFRS (International Financial Reporting Standards) per 1 Januari 2012. IFRS ini diterapkan setelah
melalui tahap sesuai dengan roadmap
konvergensi PSAK ke IFRS, yang telah diselesaikan
Indonesia pada tahap persiapan akhir tahun 2011 setelah sebelumnya melalui
tahap adopsi periode tahun 2008 hingga tahun 2010.
Manfaat
dari program konvergensi IFRS diharapkan dapat mengurangi hambatan-hambatan investasi,
meningkatkan transparansi perusahaan, mengurangi biaya yang terkait dengan penyusunan
laporan keuangan, dan mengurangi cost of
capital. Selain itu, adopsi IFRS juga memiliki fungsi lainnya yang tidak kalah
penting, yaitu berperan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.
Di
Indonesia, banyak jenis – jenis perusahaan yang ada, baik perusahaan go-public maupun perusahaan non-go
public. Seluruh perusahaan go-public
yang ada di Indonesia telah menerapkan IFRS. Akan tetapi, masih banyak perusahaan
non-go public yang belum
menerapkannya. Seiring dekatnya kedatangan
MEA 2015, para akuntan diharapkan dapat bergerak lebih cepat dari biasanya. Akuntan
harus bisa meningkatkan kualitasnya agar dapat bersaing dengan akuntan dari
negara ASEAN lainnya.
Akuntan
harus bisa meningkatkan kualitasnya. Selain untuk bersaing, terdapat faktor
lain, yaitu pada tahun 2015, tenaga kerja termasuk akuntan, bisa lebih mudah
hilir mudik mencari kerja di lingkup Asia Tenggara sehingga persaingan akan
lebih ketat dan tidak mudah. Banyak negara yang sudah menerapkan konvergensi
IFRS. Beberapa negara ASEAN yang telah menerapakan konvergensi IFRS,
diantaranya adalah Singapura dan
Malaysia. Mereka telah mengadopsi IFRS sejak tahun 2006. Dengan mengadosi IFRS
lebih awal seperti yang dilakukan Singapura dan Malaysia, secara tidak langsung
para akuntan dan calon sarjana akuntan di negara Singapura dan Malaysia telah siap dalam menghadapi MEA
2015 dibandingkan dengan negara- negara lainnya yang tergabung dalam ASEAN.
Dengan
mengetahui bahwa beberapa negara sudah menerapkan IFRS terlebih dahulu, hal ini
dapat menjadi rambu-rambu bagi calon sarjana akuntan Indonesia agar dapat
belajar lebih cepat, lebih giat dan lebih kreatif, serta berusaha lebih keras
sehingga tidak kalah bersaing dengan negara yang sudah menerapkan IFRS terlebih
dahulu seperti Singapura dan Malaysia.
Menjelang
MEA 2015, yang harus dipersiapkan secara
matang adalah calon sarjana muda akuntansi di Indonesia. Para calon sarjana akuntansi
muda inilah yang harus dapat mengikuti standar laporan keuangan IFRS, terlebih
lagi adanya Undang-Undang No.5 Tahun 2011 mengenai Akuntan Publik yang menjelaskan secara nyata bahwa pemerintah
memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk unjuk gigi di kancah nasional.
Berikut
adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik
asing untuk bekerja di Indonesia:
Pasal
1
(1) Akuntan
Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana
diatur dalam Undang - Undang ini.
(2) Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah
memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan
jasa sekurang - kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.
Pasal
7
(1) Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik
kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah
Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.
(3) Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk
pada Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal
17
(1) KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan
pada KAP paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja profesional
untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang bersangkutan.
Berdasarkan
pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing
untuk bekerja di Indonesia, jelas sekali bahwa peraturan itu membuka ruang bagi
akuntan publik asing untuk memperoleh izin menjual jasa akuntan di Indonesia.
Hal ini dapat meningkatkan persaingan yang lebih luas dan sulit bagi akuntan
publik dalam negeri serta membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar
karena perusahaan-perusahaan di Indonesia akan lebih memilih merekrut akuntan
asing yang sudah lebih dulu paham tentang standar IFRS dan lebih berpengalaman
dibandingkan dengan yang ada di negaranya.
Oleh
karena itu, Akuntan Publik dalam negeri dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi
dan profesionalisme, serta pengetahuannya tentang standar IFRS. Peningkatan ini
dilakukan agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan
publik serta dapat bertahan dan bersaing dengan Akuntan Publik Asing yang ada.
Tampaknya,
belum seluruh universitas di Indonesia menggunakan standar akuntansi
internasional. Maka dari itu, bagi universitas yang belum mempelajari standar
IFRS ini, sebaiknya mulai membekali mahasiswa atau mahasiswinya dengan standar
internasional ini.
Sarjana
Akuntansi Negara Singapura dan Malaysia telah siap dalam menghadapi MEA 2015. Sudah
siapkah calon sarjana muda Indonesia? Sudah sejauh mana para dosen
mempersiapkan mahasiswanya dalam menghadapi MEA 2015?
SUMBER:
Web-nya bagus banget, kontennya menarik semua.
BalasHapusMakasih yaa